Selamat pagi sahabat lokerjobterupdate, kali ini akan memberikan informasi tentang persyaratan pembuatan Kartu AK. I atau yang lebih biasa disebut dengan istilah Kartu Kuning/ Kartu pencari Kerja. Kartu Kuning AK. I merupakan kartu yang biasa diwajibkan dalam sebuah lamaran pekerjaan oleh sebuah perusahaan. Kartu ini biasa dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Berhubung Admin berada Di Kabupaten Kudus, maka yang membidangi adalah Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus. Pembuatanya cukup mudah dengan datang ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus, Anda akan dilayani sampai surat itu jadi.
Adapun Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning AK. I sebagai berikut :
- satu lembar fotocopy Ijazah terakhir
- satu lembar fotocopy KTP
- dua lembar Pas Poto Ukuran 2x3 cm
- Semua Berkas dimasukkan dalam Stopmap Kuning : (Laki-laki) dan Stopmap Hijau : (Perempuan)
Senin Sampai Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
Jumat : 08.00
Sabtu Libur
Baca Juga Daftar Pelatihan UPT BLK Kudus Tahun 2017
Pembuatan Kartu Kuning dapat dilayani di


Ijazah kudus & ktp jepara apa bisa membuat surat kuning di kudus?
ReplyDelete